TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TNI AL Tangkap Kapal Taiwan Penangkap Ikan Ilegal di Laut Natuna Utara

Ditemukan ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka

Prajurit Kopaska TNI AL melakukan manuver menggunakan kapal cepat saat pencarian puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 di perairan Pulau Seribu, Jakarta, Senin (18/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Laut (AL) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Jumat (22/1/2021).

"Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan. Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Bantu Pencarian Sriwijaya Air, Bakamla Cegat Kapal Survei Tiongkok

1. Kronologi aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara oleh kapal berbendera Taiwan

Pergerakan kapal Coast Guard asing melalui layar yang tersambung kamera intai dari Pesawat Boeing 737 Intai Strategis AI-7301 Skadron Udara 5 Wing 5 TNI AU Lanud Sultan Hasanudin Makassar di Laut Natuna. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Diketahui, KRI USH-359 yang sedang melakukan patroli rutin di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Komandan KRI Usman Harun (USH)-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Kapal ikan asing yang mengetahui kehadiran KRI berusaha menghindar dengan menambah kecepatan menjauh ke arah utara. Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum memberikan isyarat kepada kapal ikan asing untuk berhenti. Namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.

Dengan manuver, akhirnya kapal ikan asing dihentikan dan dirapatkan dengan KRI, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.

2. Ada tujuh ABK WNI di dalam kapal asing yang dinakhodai WN Taiwan

IDN Times/Aji

Dari pemeriksaan awal, kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan memiliki sembilan orang anak buah kapal, dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan dan tujuh berkebangsaan Indonesia. Kapal dinakhodai Hu Shih Jung, warga negara Taiwan.

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Di dalam kapal terdapat ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.

Kapal berbendera Taiwan itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca Juga: Drone Kapal Selam Asing Masuk Perairan RI, DPR: Ini PR Menhan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya