Waspada! RT Zona Merah COVID-19 di DKI Jakarta Bertambah Jadi 14
Sebelumnya hanya dua RT di Jakarta yang masuk zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Melonjaknya kasus COVID-19 di DKI Jakarta turut berimbas pada penambahan Rukun Tetangga (RT) yang berstatus zona merah. Pemprov DKI Jakarta mencatat RT yang berstatus zona merah COVID-19 bertambah jadi 14 dalam sepekan pada 31 Januari hingga 6 Februari 2022, dari sebelumnya hanya dua RT pada 24-30 Januari 2022.
"Zona rawan ada 14 RT yakni masuk zona merah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui akun Instagram @arizapatria, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: BOR Rumah Sakit di Jakarta Capai 60 Persen, 3.828 Tempat Tidur Terisi
1. RT berstatus zona oranye sebelumnya ada 24, kini bertambah jadi 216 RT
Berdasarkan data yang diunggah Wagub DKI dalam akun Instagramnya, dijelaskan bahwa RT yang masuk kategori zona merah COVID-19 yakni jika ditemukan lebih dari lima rumah dengan penghuni terkonfirmasi positif dari virus SARS CoV-2.
Sedangkan RT berstatus zona oranye sebelumnya ada 24 RT bertambah jadi 216 RT, sementara total RT di DKI Jakarta sebanyak 30.482 RT. RT berstatus zona oranye COVID-19 apabila ditemukan tiga hingga lima rumah yang penghuninya terkonfirmasi positif COVID-19.
Sementara itu, RT yang masuk zona kuning yang sebelumnya 374 RT meningkat jadi 5.490 RT. Kategori RT zona kuning apabila ditemukan konfirmasi positif COVID-19 dalam satu hingga dua rumah di satu RT. "Peningkatan RT zona kuning 15 kali lipat," imbuh Riza.
Sedangkan RT yang masuk zona hijau atau tidak ada kasus mencapai 24.762 RT.
Baca Juga: Satgas: DKI Jakarta Sumbang 42 Persen Kasus COVID-19 Nasional