TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada! RT Zona Merah COVID-19 di DKI Jakarta Bertambah Jadi 14

Sebelumnya hanya dua RT di Jakarta yang masuk zona merah

Ilustrasi - Petugas membawa kasur di Rusun Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Dua tower di Rusun Daan Mogot Jakarta Barat disiapkan menjadi tempat isolasi mandiri bagi pasien positif COVID-19 guna mengantisipasi jika kapasitas rumah sakit sudah tidak bisa menampung lagi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Melonjaknya kasus COVID-19 di DKI Jakarta turut berimbas pada penambahan Rukun Tetangga (RT) yang berstatus zona merah. Pemprov DKI Jakarta mencatat RT yang berstatus zona merah COVID-19 bertambah jadi 14 dalam sepekan pada 31 Januari hingga 6 Februari 2022, dari sebelumnya hanya dua RT pada 24-30 Januari 2022.

"Zona rawan ada 14 RT yakni masuk zona merah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui akun Instagram @arizapatria, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: BOR Rumah Sakit di Jakarta Capai 60 Persen, 3.828 Tempat Tidur Terisi

1. RT berstatus zona oranye sebelumnya ada 24, kini bertambah jadi 216 RT

Peningkatan kasus COVID-19 memberikan dampak terhadap jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate) maupun ICU di RSUD Depok yang mencapai lima kali lipat dari bulan lalu sehingga dilakukan penambahan ruangan dan tempat tidur untuk antisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Berdasarkan data yang diunggah Wagub DKI dalam akun Instagramnya, dijelaskan bahwa RT yang masuk kategori zona merah COVID-19 yakni jika ditemukan lebih dari lima rumah dengan penghuni terkonfirmasi positif dari virus SARS CoV-2.

Sedangkan RT berstatus zona oranye sebelumnya ada 24 RT bertambah jadi 216 RT, sementara total RT di DKI Jakarta sebanyak 30.482 RT. RT berstatus zona oranye COVID-19 apabila ditemukan tiga hingga lima rumah yang penghuninya terkonfirmasi positif COVID-19.

Sementara itu, RT yang masuk zona kuning yang sebelumnya 374 RT meningkat jadi 5.490 RT. Kategori RT zona kuning apabila ditemukan konfirmasi positif COVID-19 dalam satu hingga dua rumah di satu RT. "Peningkatan RT zona kuning 15 kali lipat," imbuh Riza.

Sedangkan RT yang masuk zona hijau atau tidak ada kasus mencapai 24.762 RT.

2. Daftar 10 RT di DKI Jakarta dengan kasus aktif COVID-19 tertinggi

Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Adapun sebanyak 10 RT dengan jumlah rumah yang memiliki kasus aktif tertinggi hingga 6 Februari 2022 yakni RT 13 RW 9 di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mencapai 15 kasus aktif.

Kemudian, RT 2 RW 10 Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, mencapai 10 kasus aktif. RT 14 RW 6 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan jumlah kasus aktif mencapai 10 kasus.

Selanjutnya di Jakarta Barat, yakni di RT 6 RW 14 di Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, mencapai tiga kasus. RT 8 RW 1 di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, mencapai empat kasus. Di RT 6 RW 9 di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, sebanyak tiga kasus.

Selain itu, RT 13 RW 1 Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sebanyak tujuh kasus aktif. RT 14 RW 9 di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebanyak sembilan kasus.

Selanjutnya, RT 8 RW 11 di Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, sebanyak sembilan kasus. RT 9 RW 7 di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, sebanyak 10 kasus. 

"Sudah harus menjadi perhatian agar lebih hati-hati lagi," kata Riza.

Baca Juga: Satgas: DKI Jakarta Sumbang 42 Persen Kasus COVID-19 Nasional

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya