TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan Rp454 Juta kepada Ahli Waris 2 Anggota PPSU

Kedua anggota PPSU tersebut meninggal saat bekerja

IDN Times/BPJAMSOSTEK

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari dua orang anggota PPSU yang meninggal dunia saat bertugas. 

Taka (43) merupakan anggota PPSU Persada Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 23 Juli lalu. Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Adapun seorang anggota PPSU bernama Jamaludin (51) juga meninggal dunia setelah kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (24/7). Jamaludin meninggal karena luka yang sangat parah di bagian kepala dan tidak sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

1. Ini rincian santunan JKK yang BPJAMSOSTEK berikan kepada ahli waris 2 anggota PPSU

IDN Times/BPJAMSOSTEK

Dalam acara penyerahan santunan pada Senin (27/7) di Balai Kota Jakarta, BPJAMSOSTEK memberikan total santunan sebesar Rp454,530 juta. Kedua ahli waris menerima santunan masing-masing Rp227,265 juta yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala. 

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa untuk kedua anak Almarhum Taka dengan total mencapai Rp111 juta dan kepada satu anak dari almarhum Jamaludin sebesar Rp76,5 juta.

2. Ahli waris anggota PPSU menerima manfaat program JKK BPJAMSOSTEK

IDN Times / Martin L Tobing

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan bahwa kejadian yang dialami Almarhum Taka dan Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program JKK. 

“Kami turut berduka cita atas musibah terjadi, dan pada hari ini kami menyerahkan santunan secara simbolis kepada Ibu Lastri dan Ibu Evi selaku ahli waris yang dari masing-masing peserta. Semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga dan kami berharap kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi," ujar Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa santunan JKK yang diberikan merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Sebab, mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya