BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan Rp454 Juta kepada Ahli Waris 2 Anggota PPSU
Kedua anggota PPSU tersebut meninggal saat bekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari dua orang anggota PPSU yang meninggal dunia saat bertugas.
Taka (43) merupakan anggota PPSU Persada Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 23 Juli lalu. Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Adapun seorang anggota PPSU bernama Jamaludin (51) juga meninggal dunia setelah kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (24/7). Jamaludin meninggal karena luka yang sangat parah di bagian kepala dan tidak sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
1. Ini rincian santunan JKK yang BPJAMSOSTEK berikan kepada ahli waris 2 anggota PPSU
Dalam acara penyerahan santunan pada Senin (27/7) di Balai Kota Jakarta, BPJAMSOSTEK memberikan total santunan sebesar Rp454,530 juta. Kedua ahli waris menerima santunan masing-masing Rp227,265 juta yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa untuk kedua anak Almarhum Taka dengan total mencapai Rp111 juta dan kepada satu anak dari almarhum Jamaludin sebesar Rp76,5 juta.