Kamu Harus Tahu! BPJAMSOSTEK Naikkan Manfaat Beasiswa Sampai 1.350 Persen
Kenaikan manfaat JKK dan JKM tanpa kenaikan iuran lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019 memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia.
Hal itu karena BPJAMSOSTEK melindungi mereka dengan memberikan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran.
Salah satunya kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK yang mencapai 1.350%. Mau tahu info lengkapnya? Yuk, simak di bawah ini!
1. Manfaat lengkap JKK semakin baik karena ada peningkatan manfaat yang diatur pada PP Nomor 82/2019
Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, sampai perjalanan dinas.
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Manfaat lengkap JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya peningkatan manfaat yang diatur pada PP Nomor 82/2019. Seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.