BPJamsostek Tingkatkan Manfaat JKK dan JKM Tanpa Kenaikan Iuran
Wujud nyata negara melindungi pekerja Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – BPJamsostek atau yang akrab disebut BPJS Ketenagakerjaan telah membuktikan sumbangsihnya bagi bangsa dalam menghadirkan pelayanan dan perlindungan lebih baik kepada seluruh pekerja Indonesia. Sebab, BPJamsostek semakin meningkatkan manfaat dengan nilai iuran tetap sama. Pernyataan tersebut yang mewarnai sosialisasi BPJamsostek yang mengusung tema SIAPP 82. Sosialisasi yang dihadiri 1.000 audiens ini diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/01).
“SIAPP 82 merupakan ajang sosialisasi kenaikan manfaat menuju kepada adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Ini merupakan wujud kehadiran negara yang juga telah hadir 1.000 audiens dan berbagai stakeholders BPJamsostek untuk menunggu pengumuman Ibu Menteri Ketenagakerjaan tentang PP yang baru, yang tentunya terkait peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Semoga BPJamsostek terus memberikan sumbangsihnya bagi bangsa,” ucap Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif, dalam sambutannya.
1. Jaminan sosial BPJamsostek punya manfaat lebih besar dibandingkan negara lain
Turut hadir sekaligus menyampaikan laporan, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah pemberitaan kado istimewa bagi pekerja Indonesia.
Peningkatan dan penambahan manfaat pada BPJamsostek sebagai wujud nyata kepedulian dan juga keberpihakan pemerintah kepada para pekerja di Indonesia.
“Tahun lalu, kami sempat membandingkan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia dengan jaminan sosial di berbagai negara lain. Besaran iuran dengan manfaat yang didapat, ternyata setelah dibandingkan manfaat yang diberikan BPJamsostek jauh lebih besar daripada negara lainnya. Selain manfaat yang ditingkatkan, juga ditambah (manfaatnya),” tambah Agus.