Menaker Jabarkan Kebijakan Indonesia Hadapi Dampak Pandemik COVID-19
Salah satunya mengalokasikan dana untuk stimulus ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi dampak pandemik COVID-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses).
Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja. Adapun langkah pertama yakni mengalokasikan dana untuk penanganan COVID-19 sebesar USD46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah USD17,2 miliar.
"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," ujar Menaker Ida saat menjadi panelis dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (2/7).
1. Kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan dikeluarkan
Kebijakan kedua ialah menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
"(Kebijakan) ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan," jelas Menaker.