Menaker: Pemerintah Komitmen Benahi Tata Kelola Pelindungan ABK Indonesia
Pelindungan PMI cakup sebelum, selama, dan setelah bekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, persoalan anak buah kapal (ABK) Indonesia selama ini terjadi dimulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, serta proses pengawasannya. Menanggapi problem tersebut, Menaker mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia.
“Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan. Kita juga lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secara signifikan,” ujar Menaker Ida saat memberikan sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing melalui konferensi video, Kamis, (18/6).
1. PMI dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi
Menaker Ida juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI. Pelindungan PMI mencakup pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. Menurut Menaker, pekerja migran Indonesia juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi.