TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker akan Pulangkan 6.800 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Malaysia

Pemulangan PMI sebagai upaya pelindungan

Pemeriksaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Benoa Bali (Dok. IDN Times/Humas Pemprov Bali)

Jakarta, IDN Times - Dalam waktu dekat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memulangkan 6.800 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia, karena melalui jalur nonprosedural atau ilegal.

"Kami akan memulangkan PMI yang ada di tahanan imigrasi sebagai upaya pelindungan kepada PMI," ujar Menaker Ida seusai berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainuddin, melalui video konferensi video, Selasa (16/6).

1. Pemulangan PMI dilakukan secara bertahap

IDN Times/Kemnaker

Menaker Ida mengatakan, saat ini para PMI diamankan di tahanan imigrasi Malaysia. Pihaknya mengaku akan membahas terlebih dahulu terkait waktu dan teknis pemulangannya.

"Setelah kami identifikasi, kita akan bicarakan teknisnya (pemulangan PMI). Karena jumlahnya ribuan, maka pemulangan PMI dilakukan secara bertahap," jelas Menaker.

2. PMI harus memiliki dokumen resmi sehingga negara bisa memberikan perlindungan

Dok. IDN Times/Istimewa

Menaker Ida juga meminta kepada Mendagri Malaysia untuk menjaga dengan baik PMI yang ditahan tersebut.

"Jaga dulu mereka, Pak, sampai diproses pemulangannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Menaker Ida mengingatkan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen yang resmi sehingga negara bisa memberikan perlindungan.

Hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi PMI nonprosedural agar mengikuti prosedur sesuai ketentuan jika bekerja di luar negeri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya