TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perangi Covid-19, Mendagri Amanatkan Semua Pihak Harus Bekerja Sama 

Saling dukung dan menguatkan

IDN Times/Kemendagri

Jakarta, IDN Times – Menangani dan menanggulangi Covid-19 sudah seperti perang. Karena itu, dalam melawan virus corona atau Covid-19 semua pihak harus bekerja sama. Pusat, daerah, dan swasta, harus bersinergi. Saling mendukung dan menguatkan.

“Kita harus bekerja sama antara pusat dan daerah ini harus sinergi. Karena ini adalah perang. Perang kita menghadapi Covid-19,” kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam rapat via video conference yang dihadiri jajaran pejabat eselon 1 Kemendagri, Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri, Kepala LKPP Ronny Dwi Susanto, dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol Listyo Sigit di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Rabu (08/04). Rapat via video conference juga diikuti oleh Ketua BPK RI Agung Firman, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan  jajaran kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota maupun yang diwakili oleh sekretaris daerahnya masing-masing.

1. Beberapa negara sudah banyak menggunakan istilah perang melawan Covid-19

IDN Times/Kemendagri

Menurut Tito, kini banyak negara sudah menggunakan istilah perang dalam menanggulangi Covid-19.  India misalnya, menggunakan istilah war on Covid. Begitu juga dengan Inggris. Negeri Ratu Elizabeth ini juga telah menggunakan istilah war. Negara Paman Sami pun telah  menggunakan istilah perang dalam melawan penyebaran Covid-19.

“Sudah banyak war atau perang Covid. Ini adalah perang pada sesuatu yang tidak bisa kita lihat yaitu virus. Dan tidak mengenal apa targetnya, mau kaya mau miskin, pejabat atau bawahan, laki maupun perempuan, polisi, tentara, siapa pun juga dapat terserang. Dengan menggunakan paradigma perang inilah maka penguatan kesehatan menjadi penting,” kata Tito.

2. Mendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020

IDN Times/Kemendagri

Pada prinsipnya, kesehatan publik tetap diutamakan, tapi juga roda perekonomian sebisa mungkin harus tetap bergerak. Jangan sampai jatuh terlalu dalam. Mendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan realokasi dana dan refocussing anggaran.

“Jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan kesehatan publik baik dalam rangka sosialisasi atau  pencegahan,” ujar Tito.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya