Jadi Tersangka Tidak Miliki PP, PT DGI Dikenakan Sanksi Hukum
Dikenakan hukuman denda Rp5 juta dan 1 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktur PT. DGI menjadi tersangka dan dijatuhkan hukuman karena kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3) menjatuhkan sanksi kepada tersangka dengan denda Rp5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara.
“Kami mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, namun masih diabaikan atau tidak diindahkan maka represif yustisia baru dijalankan,” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Iswandi Hari, di Jakarta, Kamis (12/3).
1. Penegakan hukum yang dijalankan untuk membuat efek jera kepada pengusaha
Penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.
“Sehingga diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan,” ujar Iswandi.