Menaker Ida: RUU Cipta Kerja Bergigi Kuat dan Tidak Ompong
Sosialisasi RUU Cipta Kerja kepada pekerja Pertamina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terus menyosialisasikan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait. Pada Kamis (15/10), Menaker Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.
“Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja, dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari YouTube. Sepanjang karier saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar,” papar Menaker Ida membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Berjanji Teruskan Seluruh Program Ketenagakerjaan
1. Menaker Ida tegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak ompong
Menaker Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.
“Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ucapnya.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah: Hati Saya Bersama Kalian dan Mereka yang Nganggur