TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Aturan, Kemnaker Beri Sanksi kepada 2 Penyalur Pekerja Migran 

Pemberian sanksi sebagai upaya meningkatkan pelindungan PMI

Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi administratif dengan menskors dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM dan PT ASR. Sanksi menskors dijatuhkan karena kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI," ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Pekerja Migran Asal Lampung Diminta Urus Prosedur Secara Legal

1. Pemberian sanksi kepada dua perusahaan

Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker Suhartono. (Dok. Kemnaker)

Suhartono mengungkapkan, PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Untuk PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.

"Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Suhartono.

2. Terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI

Para petugas saat mengecek kedatangan TKI di Bandara Ahmad Yani. (Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)

Suhartono menambahkan, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholders terkait. 

Suhartono juga berujar bahwa Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan. 

"Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran dan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui koordinasi dengan kepolisian," tambahnya.

Baca Juga: Satu WNI Pekerja Migran Selamat dari Ledakan Mengerikan di Beirut 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya