Langgar Aturan, Kemnaker Beri Sanksi kepada 2 Penyalur Pekerja Migran
Pemberian sanksi sebagai upaya meningkatkan pelindungan PMI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi administratif dengan menskors dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM dan PT ASR. Sanksi menskors dijatuhkan karena kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI," ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Pekerja Migran Asal Lampung Diminta Urus Prosedur Secara Legal
1. Pemberian sanksi kepada dua perusahaan
Suhartono mengungkapkan, PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Untuk PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.
"Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Suhartono.
Baca Juga: Satu WNI Pekerja Migran Selamat dari Ledakan Mengerikan di Beirut