Hukuman Kebiri Itu Tidak Permanen, Lho! Apa Tanggapan Netizen?
Akankah benar-benar timbulkan efek jera?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wacana kebiri memang menjadi topik hangat di pemerintahan dan masyarakat Indonesia. Terutama setelah kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak serta sampai menyebabkan kematian terkuak satu per satu. Kasus-kasus tersebut pun membuat berang pada netizen di dunia maya. Tidak sedikit yang mengutuk perbuatan tersebut.
Kemudian, saat berbicara tentang hukuman yang pantas, mati dan kebiri menjadi opsi yang dianggap mampu berikan efek jera. Namun, tanggapan masyarakat tentang kebiri pun beragam, ada yang setuju dan tidak.
Kicauan-kicauan dukungan pun diselipi dengan ketidaksetujuan dari seorang netizen yang anggap kebiri itu adalah kekejaman.
Baca Juga: Jokowi Tetap Setujui Wacana Perppu Kebiri Meski Dibanjiri Penolakan
Editor’s picks
Kebiri Kimia pun dipilih pemerintah
Seperti dilansir Tempo, Rabu (25/5) pemerintah akhirnya ambil keputusan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 sebagai revisi kedua terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu tersebut ditetapkan bahwa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar.
Kemudian, apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan korban meninggal, maka pelaku akan dihukum pidana penjara minimal 10 tahun, seumur hidup serta hukuman mati. Selain itu, pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pun akan dilakukan, diikuti dengan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.