TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rute Long March Demonstran 4 November di DKI Jakarta

Demo dilakukan usai Shalat Jumat

Budiyanto/ANTARA FOTO

Jumat (4/11) ini, anggota ormas dan ulama serta warga dari berbagai kalangan memenuhi DKI Jakarta untuk melakukan demo terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama/Ahok. Seperti yang kita ketahui, Ahok dianggap menistakan agama saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu. Dari dugaan tersebut, para demonstran pun melaksanakan demo damai agar Ahok segera diproses secara hukum.

Pagi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada Kompas.com, menyebut kalau demo akan berlangsung usai Shalat Jumat. Shalat Jumat akan dilaksanakan serentak di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Setelah itu, long march dengan berjalan kaki akan dilaksanakan. Ini dia rute perjalanan para demonstran.

Baca Juga: Tak Hanya Demo Ahok, 4 November Juga Catat Berbagai Sejarah Dunia

Dari Masjid Istiqlal sampai Istana Merdeka.

Adeng Bustomi/ANTARA FOTO

Awi menjelaskan kalau demonstran akan bergerak ke Lapangan Banteng terlebih dahulu. Setelah itu, mereka akan melewati Jalan Pajembon untuk menuju Kantor Bareskrim Polri. Kantor Bareskrim berada di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Awi menambahkan kalau para demonstran akan melewati Balai Kota, tempat Ahok bekerja.

Dari Kantor Bareskrim itu, demonstran bergeser ke Balai Kota melalui Jalan Medan Merdeka Selatan. Setelah itu, domstran akan menuju Bundaran Patung Kuda dan berbelok ke Jalan Merdeka Barat sebelum tiba di depan Istana Merdeka.

Budiyanto/ANTARA FOTO

Lepas dari Istana Merdeka, para demonstran akan menuju Gedung MPR/DPR RI, Senayan. Rute yang akan dilalui adalah Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan MH Thamrin, Sudirman lalu berputar di Bundaran Semanggi menuju lokasi Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto.

Menurut Awi, ada beberapa demonstran yang telah deal dengan DPR untuk menginap di sana. Tidak heran tujuan akhir mereka adalah Gedung MPR/DPR.

Baca Juga: [OPINI] Tragisnya Standar Ganda Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya