TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Pekerja Asing Ilegal, Pemerintah Kaji Kembali Pemberian Bebas Visa

174 negara saat ini mendapatkan fasilitas bebas visa dari Indonesia

Muhammad Adimaja / ANTARA FOTO

Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna Laoly mengaku akan mempertimbangkan kembali pemberian bebas visa bagi 174 negara. Menurutnya, kebijakan itu perlu dievaluasi karena tidak semua turis dari 174 berkunjung ke Indonesia tiap tahun. Dikutip dari Thejakartapost.com, peninjauan kembali tentang tentang bebas visa ini bahkan sudah dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Baca Juga: Jokowi: Isu Kedatangan Pekerja Tiongkok Terlalu Dibesar-besarkan

"Untuk apa memberi visa gratis?"

Moch Asim/ANTARA FOTO

Kembali, Yasonna menyebut negara-negara yang tidak mendukung atau memperkenalkan wisata Indonesia pada warga negaranya harusnya tidak mendapat visa gratis. Untuk apa memberi visa gratis, sebut Yasonna, jika tidak ada yang berkunjung ke Indonesia.

Senada, Wiranto juga mengaku akan mempertimbangkan kembali pemberian bebas visa. Namun, dia alasan Wiranto tentang wacana peninjauan kembali bukan karena jumlah turis melainkan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia.

Harus ada badan yang mengawasi para turis asing.

Muhammad Adimaja / ANTARA FOTO

Dilansir Kompas.com, pemerintah harus melakukan upaya penghalang TKA ilegal ataupun orang-orang berniat jahat yang masuk ke Indonesia dengan bebas visa. Salah satu upaya yang ditawarkan adalah mengaktifkan kembali satuan tugas Pengawasan Orang Asing (POA) di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Wiranto menuturkan, saat masa Orde Baru, Indonesia memiliki POA pada badan kepolisian. POA termasuk dalam satuan tugas kepolisian Indonesia. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, satgas ini telah dihapuskan.

Pengawasan ini kemudian digantikan dengan PORA (Pengawasan Orang Asing) yang berada di bawah Dirjen Keimigransian Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hal tersebu tidaklah efektif. Wiranto beranggapan pengawasan belum melakukan pengawasan secara menyeluruh. Keimigrasian hanya mengawasi orang asing ketika masuk dan mendata tempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: Wah! 10 Pekerjaan yang Digaji Rendah di Indonesia Ini Dibayar Mahal di Luar Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya