TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inisiasi Ekonomi Pancasila, BPIP Mendorong Langkah Ini

Ekonomi Pancasila ada sejak dulu, tapi belum dipratikkan

Giat Penyusunan Dokumen Ekonomi Pancasila. (Dok. BPIP)

Jakarta, IDN Times -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan giat Penyusunan Dokumen Ekonomi Pancasila. Giat ini bertujuan menjamin kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam sambutannya, Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi M.A. Ph. D. mengatakan, dalam menjalankan perekonomian di Indonesia didasarkan atas Ekonomi Pancasila. "Ini sudah ditetapkan melalui SK Kepala BPIP No 21 Tahun 2023. Untuk itu, agar tim secepatnya merampungkan dokumen Ekonomi Pancasila supaya segera bisa terwujud," ujar Prof. Yudian.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir rektor dan guru besar serta praktisi, juga Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayjen. Purn. Wisnu Bawa Tenaya; Wakil Kepala BPIP, Dr. Drs. Karjono S.H., M.Hum; anggota Dewan Pengarah BRIN Prof. H. Emil Salim, MA., Ph.D; Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM, Dr. Yulius, M.A.; Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan, Ir. Prakoso, M.M.; serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dr. Rima Agristina SH.,SE.,MM.

Baca Juga: Harapan BPIP ke KTT G20: Semoga Mampu Pecahkan Krisis Global

1. Membentuk tim khusus untuk menyelesaikan penyusunan dokumen Ekonomi Pancasila

Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi M.A. Ph. D. berbicara dalam giat Penyusunan Dokumen Ekonomi Pancasila. (Dok. BPIP)

Dalam penyusunan dokumen tersebut, Yudian mengaku sudah mengundang beberapa profesor dan praktisi agar dokumen segera rampung dengan sempurna. “Secepatnya dirumuskan karena agar bisa segera dilakukan naskah akademik, lalu dikaji BPIP, dan disusun rumusan pasal. Secepatnya bisa direkomendasikan kepada Bapak Presiden”, katanya saat memberikan sambutan, Selasa, (14/3/2023).

Yudian menjelaskan, rancangan ini sudah lama, tapi hingga saat ini masih belum selesai. Yudian berharap, penyelesaian tersebut agar segera terwujud dengan dibentuknya tim khusus. 

“Dalam menyusun dokumen Ekonomi Pancasila ini, bisa mendengarkan arahan dari keynote speaker dari berbagai perspektif mengenai dimensi perekonomian Pancasila”, ujarnya.

Sementara itu, tokoh intilejen dan militer Indonesia, Jend. TNI (Purn.) Prof. Dr. A. M. Hendropriyono, S.T., S.H., M.H. menjelaskan, terbentuknya kedaulatan rakyat yang bisa menjamin kesejahteraan akan terwujud dari ketahanan pangan serta infrastruktur yang layak didapatkan masyarakat. 

2. Penyusunan naskah dokumen Ekonomi Pancasila sesuai dengan kesejahteraan rakyat dan nilai-nilai Pancasila

Ilustrasi ketimpangan ekonomi (http://blog.unnes.ac.id)

Oleh karena itu, kata Hendropriyono, dalam penyusunan naskah Dokumen Ekonomi Pancasila sesuai dengan kesejahteraan rakyat dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Kita lihat dulu infrastruktur kita apakah sudah baik? Ketahanan pangan sudah sangat baik di Indonesia? Sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat bisa tercapai sesuai dengan nilai Pancasila,” katanya memaparkan.

Kepala Badan Intilejen Negara pertama itu menyebut agar apa yang disusun dalam naskah Ekonomi Pancasila bisa terwujud dengan baik. Hendro juga menambahkan, agar para pelaku UMKM dapat diberdayakan untuk ketahanan pangan dan diharapkan untuk dapat terlibat langsung dalam penyusunan dokumen Ekonomi Pancasila. 

Penyusunan draf RUU Pokok-Pokok Ekonomi Pancasila bukan sebagai scientist, melainkan sebagai pelaku-pelaku, agar undang-undang yang dibuat nantinya dapat benar-benar sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, bukan malah mempersulit.

“Undang-undang seperti ini tuh lebih pas dalam pembentukan nilai-nilai Pancasila. Jadi, apa yang disusun di sini tentang dokumen ekonomi Pancasila bisa lebih tepat,” ujarnya.

3. Penyusunan dokumen Ekonomi Pancasila merupakan langkah yang tepat dalam menyejahterakan masyarakat

Ilustrasi kebijakan ekonomi (http://theprakarsa.org)

Sementara itu, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Dr. (H.C.) Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, S.E., S.H. mengatakan, penyusunan dokumen Ekonomi Pancasila merupakan langkah yang tepat dalam menyejahterakan masyarakat dalam mewujudkan Pancasila dalam Tindakan.

“Saya mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh Kepala BPIP dalam mewujudkan apa yang sudah lama ingin dilaksanakan dalam melakukan pelaksanaan dokumen RUU Ekonomi Pancasila ini,” ujarnya.

Di sisi lain, istilah “Ekonomi Pancasila” telah muncul pada 1967 dalam suatu artikel  Dr. Emil Salim. Ketika itu, belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada 1979,  Emil Salim membahas kembali “Ekonomi Pancasila”. 

4. Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah

Giat Penyusunan Dokumen Ekonomi Pancasila. (Dok. BPIP)

Pada pokoknya, “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan hingga mencapai  titik keseimbangan. Ke kanan, artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat.

Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau “ekonomi pasar terkendali”. Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu  “sistem ekonomi campuran”, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme”  atau “sistem ekonomi jalan ketiga”. 

Prof. Dr. Ibnu Elmi A.S. Pelu, S.H.,M.H., guru besar Ilmu Hukum IAIN Palangkaraya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menilai, gagasan Ekonomi Pancasila telah lama ada, tetapi perlu gerakan menghadirkan dalam tatanan sistem hukum nasional yakni melalui Prolegnas. 

Baca Juga: Dewan Pengarah BPIP: Gotong Royong Kunci Penguatan Ekonomi Keluarga 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya