BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Aceh
Melihat prospek pertumbuhan ekonomi syariah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times -- Prospek pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia semakin hari semakin menggeliat. BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu Lembaga Jasa Keuangan non perbankan juga mempersiapkan konsep layanan syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh. Layanan ini menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan untuk mematuhi Qanun Nomor 11 tahun 2018 yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, 3 tahun setelah Qanun berlaku, seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh wajib menyesuaikan layanan berdasarkan syariat Islam termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki 9 kantor cabang yang beroperasi di wilayah Aceh. Oleh karena itu, bertempat di Hotel Amel, Banda Aceh, Rabu (17/11), BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan Layanan Syariah.
Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi poros ekonomi syariah. Target ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
1. Memperhitungkan aspek manfaat pada peserta
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, yang didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI Pramudya Iriawan Buntoro di sela kegiatan Pencanangan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh mengatakan bahwa layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan telah memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta dengan melibatkan stakeholder dan para ahli serta akademisi.
Nantinya bagi peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan merasakan perubahan, baik dari sisi layanan dan besaran iuran. Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2021 tentang Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh telah ditandatangani oleh Anggoro.
“Sebelum beralih atau terdaftar jadi peserta dalam kepesertaan Syariah, kami akan menyampaikan Akad terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mutlak. Layanan ini juga nantinya akan tersedia bagi seluruh peserta pada 2023 mendatang setelah implementasi secara nasional dan bersifat opsional,” tutur Anggoro.
Dirinya menegaskan, khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dialihkan menjadi kepesertaan syariah dan akan segera diterbitkan Akad untuk disepakati bersama antara peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan.