TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demi Wujudkan Zero Accident, Kemnaker Gaungkan Budaya 3K

Keselamatan prioritas tertinggi yang tak bisa ditawar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jambi (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang harus selalu diprioritaskan dalam pekerjaan apa pun, baik itu pekerjaan di medan berat maupun pekerjaan di balik meja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang, tetapi juga harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat,” kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023). 

Baca Juga: Pengusaha Desak Aturan No Work No Pay, Kemnaker Pelajari

1. Penerapan K3 membuat pekerja terlindungi dan terjamin keselamatannya

Wamenaker Afriansyah Noor memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023). (Dok. Kemnaker)

Wamenaker mengungkapkan, dengan diterapkannya K3 di tempat kerja, setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga 2022, dapat dikatakan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih cukup tinggi.

2. Angka kecelakaan kerja yang tinggi bukti kecelakaan kerja dapat terjadi di mana dan kapan saja

Wamenaker Afriansyah Noor dalam acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi (Dok. Kemnaker)

Jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tahun 2021 sebanyak 234.370, sedangkan kasus yang mengakibatkan kematian sebanyak 6.552 orang, meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun 2020.

“Ini menjadi salah satu indikator bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi di mana dan kapan saja yang menimbulkan kerugian harta, benda, bahkan nyawa manusia,” ujarnya.

Untuk itu, Wamen Afriansyah mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi dan para stakeholder terkait yang ada di Jambi untuk dapat berkolaborasi dalam menerapkan K3 sebagai sebuah budaya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan di Jambi sehingga tidak ada lagi kecelakaan kerja. 

Baca Juga: Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya