Demi Wujudkan Zero Accident, Kemnaker Gaungkan Budaya 3K
Keselamatan prioritas tertinggi yang tak bisa ditawar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang harus selalu diprioritaskan dalam pekerjaan apa pun, baik itu pekerjaan di medan berat maupun pekerjaan di balik meja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang, tetapi juga harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat,” kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Pengusaha Desak Aturan No Work No Pay, Kemnaker Pelajari
1. Penerapan K3 membuat pekerja terlindungi dan terjamin keselamatannya
Wamenaker mengungkapkan, dengan diterapkannya K3 di tempat kerja, setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga 2022, dapat dikatakan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih cukup tinggi.
Baca Juga: Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta Kerja