TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digitalisasi Pembiayaan Bantu Kembangkan UMKM di Indonesia

OJK senantiasa keluarkan kebijakan agar UMKM tetap bertahan

Dok. OJK

Jakarta, IDN Times --  Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak satu setengah tahun yang lalu telah memberikan dampak signifikan pada perkembangan ekonomi global dan domestik. 

Seluruh negara di dunia mengalami kontraksi ekonomi, tidak terkecuali Indonesia yang sempat terkontraksi 2,07% YoY di 2020.

Dalam Webinar Business Matching: Digitalisasi Pembiayaan UMKM, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK mengungkapkan bahwa salah satu sektor yang paling terdampak karena pandemi adalah sektor UMKM. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan tingkat konsumsi masyarakat. Salah satu dampaknya adalah terkait dengan penurunan pendapatan, penurunan omset, kendala keuangan terkait karyawan/pekerja dan penurunan kegiatan operasional hingga pada akhirnya dilakukan pengurangan karyawan/pegawai. 

“Dengan serangkaian kebijakan di sektor keuangan, fiskal dan moneter yang sinergis dan forward looking, disertai dengan penanganan sektor kesehatan yang terus membaik, akhirnya perekonomian Indonesia pada triwulan II-2021 mampu tumbuh positif sebesar 7,07% yoy yang mengindikasikan awal pemulihan ekonomi,” ujar Wimboh.

1. Peran UMKM dan Program Kerja OJK]

Dok. OJK

Sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 57,24% dari total PDB Indonesia. 

Berdasarkan data Kemenkop- UKM, sebanyak 90,99% dari total pelaku usaha atau setara dengan 64 juta pelaku usaha berasal dari UMKM dengan penyerapan tenaga kerja yang besar, yakni mencapai 117 juta orang atau 97% dari total tenaga kerja.

“Mempertimbangkan besarnya peran UMKM tersebut, OJK mengeluarkan kebijakan preemptive agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi melalui POJK 11 dan 48 tahun 2020. Kebijakan tersebut telah membantu 5,30 juta debitur UMKM dengan nominal kredit Rp332 triliun di awal pandemi (Juli-20), dan saat ini sudah semakin menurun menjadi 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun,” ujar Wimboh.

2. OJK keluarkan berbagai kebijakan untuk dorong pengembangan UMKM

Dok. OJK

Selain itu, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM dengan menyatukan proses dari hulu ke hilir secara terintegrasi dalam satu ekosistem digital, antara lain adalah:

1. Memperluas akses keuangan melalui pembentukan skema KUR Klaster, di mana saat  ini telah berjalan adalah Kartu Petani Berjaya (Lampung), KUR Klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan KUR Klaster Jaring (Malang).

OJK juga telah mengidentifikasi 186 kluster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi, antara lain pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan dan makanan (kulinari).

2. Mengembangkan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui kumpi yang disertai dengan pendampingan. Per September 2021, telah berdiri 61 BWM yang telah dirasakan manfaatnya oleh 47,6 ribu nasabah dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp72 miliar.

3. Membuka akses pembiayaan UMKM melalui pendekatan P2P Lending dan Security Crowdfunding (SCF). Hadirnya Fintech ini memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau,khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable.

4. Membangun platform pemasaran UMKM secara digital melalui Platform UMKMMU. Tidak hanya sebagai tempat untuk memasarkan produk unggulan UMKM dari seluruh daerah, platform UMKMMU juga merupakan media untuk meningkatkan literasi digital para pelaku UMKM untuk meningkatkan jumlah UMKM yang on boarding ke platform e-commerce. Saat ini terdaftar 1.125 UMKM dengan 1.412 kurasi Produk Unggulan di platform UMKM.

5. Melakukan kerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan di daerah-daerah. Sampai dengan 15 September 2021, telah dibentuk 289 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 255 TPAKD tingkat kabupaten/kota.

6. Memperluas Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh pada entitas kredit informal atau ilegal. Sampai dengan triwulan II-21, telah terdapat 50 TPAKD dengan 64 skema program K/PMR yang mengimplementasikan penyaluran kepada 104.645 debitur dengan total nominal penyaluran sebesar Rp966,58 miliar.

7. Mengimplementasikan program kerja Business Matching oleh Kantor Regional/Kantor OJK untuk mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. Pada tahun 2020, realisasi implementasi program Business Matching mencapai Rp1,38 triliun dengan 90 kegiatan dan pada tahun 2021 telah dilakukan 28 kegiatan Business Matching dengan nilai sebesar Rp28 miliar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya