TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker Amankan Siti Kurmeisa, PMI yang Minta Dipulangkan dari Saudi

Iming-iming dilakukan terhadap PMI nonprosedural

Potret Siti Kurmeisa, seorang pekerja migran Indonesia yang menjadi viral karena dalam tautan video di Twitter Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan Siti Kurmeisa, seorang pekerja migran Indonesia yang menjadi viral karena dalam tautan video di Twitter Menko Polhukam Mahfud MD, memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya.

Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. Dalam video tersebut, belum diketahui nama dan daerah asalnya serta tempat/negara PMI bekerja.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Ajak ASN BBPVP Bekasi Terapkan Core Value BerAKHLAK

1. Atnaker di KBRI Riyadh segera melakukan upaya penanganan

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

"Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. Berdasarkan info kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022, " kata Suhartono.

Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riyadh, Suseno Hadi, per Sabtu (28/1/2023), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan perlindungan dan selanjutnya akan dimintai keterangan. 

2. Larangan untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. IDN Times/.istimewa

Terkait hal ini, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan, meminta kepada Atnaker KBR di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa, agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya serta pihaknya akan mengawal atau memonitor permasalahan ini.

Hingga saat ini, kata Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015. 

Baca Juga: Gelar Forum Ini, Kemnaker Pertemukan Jobseeker, UMKM, dan Industri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya