TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lewat Training of Trainer, Kemnaker Dorong Wujudkan Upah Berkeadilan

Kewajiban tersebut sesuai dengan Pasal 21 No.36 Tahun 2021

Kegiatan Training of Trainer (ToT) Bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.

Kewajiban tersebut sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Atasi Pengangguran di Banten, Kemnaker Jalankan Program Ini

1. Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal

Wamenaker Afriansyah Noor berharap agar pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah menjadi prioritas semua pihak karena sangat terkait dengan kesejahteraan dan produktivitas perusahaan. (Dok. Kemnaker)

Penegasan tersebut dikemukakan oleh Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) Bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

"Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah," ujar Afriansyah Noor.

2. Demi menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, sistem penetapan upah dilakukan dengan dua sistem

Foto bersama peserta Training of Trainer (ToT) bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Dok. Kemnaker)

Afriansyah Noor menambahkan, untuk menjamin terlaksananya penetapan upah di perusahaan, sistem penetapan upah dilakukan dengan dua sistem. Pertama, sistem satuan waktu, yakni pembayaran upah disesuaikan dengan waktu pekerja/buruh melaksanakan suatu pekerjaan, yaitu: per jam, harian, dan secara bulanan.

Kedua, sistem satuan hasil, yakni upah ditetapkan berdasarkan hasil yang telah disepakati. "Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," kata Afriansyah Noor.

Baca Juga: Dorong Potensi Ekonomi Kreatif Ternate, Kemnaker Adakan Pelatihan Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya