Lewat Training of Trainer, Kemnaker Dorong Wujudkan Upah Berkeadilan
Kewajiban tersebut sesuai dengan Pasal 21 No.36 Tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa kewajiban pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.
Kewajiban tersebut sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Atasi Pengangguran di Banten, Kemnaker Jalankan Program Ini
1. Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal
Penegasan tersebut dikemukakan oleh Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka sekaligus memberikan arahan Training of Trainer (ToT) Bidang Kesejahteraan Persatuan Perawat Nasional, di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
"Adanya struktur dan skala upah akan menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal. Keadilan eksternal akan mendorong upah mempunyai daya saing, mengingat pada saat penyusunan struktur dan skala upah telah melalui proses survei upah," ujar Afriansyah Noor.
Baca Juga: Dorong Potensi Ekonomi Kreatif Ternate, Kemnaker Adakan Pelatihan Ini