TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemnaker: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar Pekerja

Wajib dipenuhi negara

Dok. Kemnaker

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara. 

1. Dapat terjamin ketika terjadi kecelakaan atau sakit saat bekerja

Dok. Kemnaker

"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," ucap Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis (30/6/2022). 

Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh. 

2. Dorong semua elemen untuk meningkatkan kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

"Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh," katanya.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya