Cair Lagi! Kemnaker Salurkan Subsidi Gaji Termin II Mencapai Rp3,7 T
Subsidi gaji adalah salah satu program percepatan PEN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah temin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III. Pada tahap ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemik Covid-19,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada hari Senin (16/11).
Baca Juga: Menaker Sebut Distribusi Bantuan Subsidi Upah Sudah Mencapai 98 Persen
1. Realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.
Laporan sementara dari Bank Penyalur, per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
“Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang Bank Swasta”, kata Menteri Ida.
Baca Juga: Asyik Subsidi Gaji Gelombang Dua Cair Lagi Hari Ini, Sudah Cek?