Lantik Penjabat Gubernur Sulbar dan Gorontalo, Mendagri Sampaikan Ini
Penjabat diharapkan menjalankan pemerintahan dengan baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Atas nama Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai penjabat (Pj.) gubernur Sulawesi Barat dan Ismail Pakaya sebagai Pj. gubernur Gorontalo. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Prosesi pelantikan itu dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/5/2023). Sebagaimana diketahui, Zudan merupakan pejabat tinggi madya yang menjabat sebagai sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), sedangkan Ismail merupakan staf ahli bidang sosial, politik, dan kebijakan publik Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).
Baca Juga: Kemendagri Minta Sarana di 4 Provinsi Baru Papua Segera Disepakati
1. Kinerja penjabat dievaluasi tiga bulan sekali
Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, pelantikan ini merupakan momentum penting bagi Sulawesi Barat dan Gorontalo serta menjadi bagian yang monumental dari sistem pemerintahan di Indonesia. Menurut Mendagri, para penjabat yang ditugaskan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dapat dievaluasi per tiga bulan sekali. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“(Keputusan penunjukan Pj.) itu berlaku (maksimal) satu tahun. Setelah satu tahun dapat diperpanjang satu tahun lagi atau diganti dengan orang yang berbeda,” ujar Mendagri.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri: IKD Wujudkan Program Satu Data Nasional