TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemi Covid-19 Dorong Inovasi Digital BPJS Kesehatan

Kembangkan pelayanan berbasis digital

Dok. BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times – Teknologi informasi sangat penting untuk memastikan beroperasinya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terlebih di masa pandemi, BPJS Kesehatan terus mengembangkan pelayanan berbasis digital agar tetap dapat memenuhi kebutuhan peserta. Namun dalam implementasinya terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi bersama. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat memberikan Keynote Speaker  pada kegiatan The 4Th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC 2021).

“Pandemi Covid-19 memaksa kita untuk beralih dari layanan tatap muka tradisional ke layanan digital. Misalnya, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem antrean online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, konsultasi jarak jauh (teleconsultation), peresepan online, serta layanan rujukan berbasis online. Tantangannya adalah mengingat jumlah penggunaan yang besar dan terus bertambah, perluasan kapasitas sistem ini menjadi keharusan. Pada saat yang sama, memastikan sistem keamanan data yang terus menjadi perhatian utama,” ujar Ghufron.

1. Digitalisasi harus dapat fleksibel terhadap regulasi yang berlaku

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Ghufron menambahkan, tantangan selanjutnya adalah mengatur bagaimana kebijakan digitalisasi ini dapat fleksibel terhadap regulasi yang berlaku. Sementara Program JKN-KIS sendiri bersifat sangat diatur oleh regulasi, para pemangku kepentingan mau tidak mau menyesuaikan bentuk regulasi pada sistem berbasis digital ini. Namun dalam perjalanannya, sistem yang dibangun mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini. 

Sebagai gambaran penyempurnaan kebijakan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 misalnya melalui pengembangan layanan kesehatan berbasis digital melalui telekonsultasi antara FKTP dengan peserta dan telemedicine antara FKTP dan FKRTL. Layanan telekonsultasi di FKTP juga diperhitungkan sebagai capaian kinerja FKTP dalam Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Sejak 20 Maret hingga 21 Juli 2021 tercatat 7,74 juta layanan telekonsultasi menggunakan aplikasi P-Care BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi TEMENIN dari Kementerian Kesehatan. Sementara untuk telekonsultasi dengan menggunakan Mobile JKN, telah digunakan 9.656 dokter di FKTP.

2. Mengembangkan kebijakan iterasi peresepan obat

Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selanjutnya, BPJS Kesehatan mengembangkan kebijakan iterasi peresepan untuk pelayanan obat Kronis dan Program Rujuk Balik (PRB), di mana dokter di FKTP atau FKRTL meresepkan obat selama 30 hari dengan tambahan 2 kali iterasi, sehingga peserta PRB dan kronis dapat datang langsung ke Apotik dan dapat berkonsultasi dengan dokter melalui telekonsultasi. 

Selain itu, pemantauan status kesehatan peserta kronis oleh FKTP untuk mengendalikan kondisi komorbiditas peserta JKN kasus Covid-19 melalui aplikasi P-Care. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya