Pandemi Covid-19 Dorong Inovasi Digital BPJS Kesehatan
Kembangkan pelayanan berbasis digital
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Teknologi informasi sangat penting untuk memastikan beroperasinya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terlebih di masa pandemi, BPJS Kesehatan terus mengembangkan pelayanan berbasis digital agar tetap dapat memenuhi kebutuhan peserta. Namun dalam implementasinya terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi bersama. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat memberikan Keynote Speaker pada kegiatan The 4Th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC 2021).
“Pandemi Covid-19 memaksa kita untuk beralih dari layanan tatap muka tradisional ke layanan digital. Misalnya, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem antrean online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, konsultasi jarak jauh (teleconsultation), peresepan online, serta layanan rujukan berbasis online. Tantangannya adalah mengingat jumlah penggunaan yang besar dan terus bertambah, perluasan kapasitas sistem ini menjadi keharusan. Pada saat yang sama, memastikan sistem keamanan data yang terus menjadi perhatian utama,” ujar Ghufron.
1. Digitalisasi harus dapat fleksibel terhadap regulasi yang berlaku
Ghufron menambahkan, tantangan selanjutnya adalah mengatur bagaimana kebijakan digitalisasi ini dapat fleksibel terhadap regulasi yang berlaku. Sementara Program JKN-KIS sendiri bersifat sangat diatur oleh regulasi, para pemangku kepentingan mau tidak mau menyesuaikan bentuk regulasi pada sistem berbasis digital ini. Namun dalam perjalanannya, sistem yang dibangun mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini.
Sebagai gambaran penyempurnaan kebijakan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 misalnya melalui pengembangan layanan kesehatan berbasis digital melalui telekonsultasi antara FKTP dengan peserta dan telemedicine antara FKTP dan FKRTL. Layanan telekonsultasi di FKTP juga diperhitungkan sebagai capaian kinerja FKTP dalam Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Sejak 20 Maret hingga 21 Juli 2021 tercatat 7,74 juta layanan telekonsultasi menggunakan aplikasi P-Care BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi TEMENIN dari Kementerian Kesehatan. Sementara untuk telekonsultasi dengan menggunakan Mobile JKN, telah digunakan 9.656 dokter di FKTP.