Pemprov Banten, Bank Banten, dan Kejati Jalin Kerja Sama Bidang Hukum
Perkuat sinergi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten jalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam upaya sinergi kolaborasi yaitu serah terima pendampingan hukum terkait pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (PT. BGD) oleh Pejabat (Pj) Gubernur Banten kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan serah terima permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait penyelesaian piutang macet Bank Banten oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Banten kepada Kajati Banten.
Hadir pada kesempatan tersebut, Dirut Bank Banten Dr. Agus Syabarrudin, Pj. Gubernur Banten Dr. Al Muktabar, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/08/22) di Pendopo Gubernur Banten di Serang.
1. Bentuk keseriusan perseroan meningkatkan aspek good corporate governence
Kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan perseroan bersama Pemprov Banten dalam meningkatkan aspek good corporate governance (GCG) dan penerapan manajemen risiko di Bank Banten, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberikan apresiasi atas inisiatif kerja sama tersebut, guna mendukung Bank Banten dalam melaksanakan peran dan fungsinya yang membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhannya.