TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Banten, Bank Banten, dan Kejati Jalin Kerja Sama Bidang Hukum

Perkuat sinergi

Dok. Bank Banten

Serang, IDN Times – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten jalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam upaya sinergi kolaborasi yaitu serah terima pendampingan hukum terkait pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (PT. BGD) oleh Pejabat (Pj) Gubernur Banten kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan serah terima permohonan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait penyelesaian piutang macet Bank Banten oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Banten kepada Kajati Banten.

Hadir pada kesempatan tersebut, Dirut Bank Banten Dr. Agus Syabarrudin, Pj. Gubernur Banten Dr. Al Muktabar, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/08/22) di Pendopo Gubernur Banten di Serang.

1. Bentuk keseriusan perseroan meningkatkan aspek good corporate governence

Dok. Bank Banten

Kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan perseroan bersama Pemprov Banten dalam meningkatkan aspek good corporate governance (GCG) dan penerapan manajemen risiko di Bank Banten, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberikan apresiasi atas inisiatif kerja sama tersebut, guna mendukung Bank Banten dalam melaksanakan peran dan fungsinya yang membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhannya.

2. Provinsi Banten harus dapat mengelola keuangan daerah secara mandiri

Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin. (Dok. Bank Banten)

Eben juga menyampaikan, Provinsi Banten harus dapat mengelola keuangan daerah secara mandiri, dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 sejumlah 7 Triliun dan pada tahun 2022 berjalan sejumlah 4 Triliun lebih, data tersebut berbanding lurus dengan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Provinsi Banten yang berada di peringkat 5 (lima) nasional.

“Provinsi Banten dengan segala potensi, keunggulan dan sumber dayanya justru dikapitalisasi oleh bank lain yang bukan Bank Banten,” tutur Eben.

Dirut Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin menyampaikan, “Dalam rangka mengoptimalisasi PAD di Provinsi Banten perlu adanya keterkaitan antara Pemerintah, Pelaku Usaha dan masyarakat yang terhubung dalam ekosistem perekonomian daerah Banten yang dikelola oleh Bank Banten sebagai bank daerah setempat, agar menjadi tuan rumah di provinsinya. Serta dengan pendampingan dan pengawasan oleh Kejati Banten.” ujar Agus.

Setelah dilaksanakan penyerahan surat Gubernur ke Kejati, Eben menegaskan akan berkolaborasi dengan Bank Banten dan Pemprov Banten untuk melakukan pertimbangan hukum untuk merealisasikan pemisahan Bank Banten dari PT. BGD.

Di kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, menambahkan, langkah pemisahan Bank Banten dari PT. BGD dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Dalam rangka pemisahan Bank Banten dari PT. BGD, memerlukan pendampingan hukum agar prosesnya akuntabel, efektif, efisien dan transparan. Maka saya mengajukan permohonan pendampingan untuk kemudian mendapatkan pertimbangan hukum,” tambahnya.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya