TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peran Aktif BPJS Kesehatan dalam Perumusan Sickness Benefits

Perlu diatur skema yang ideal

Dok. BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times -- BPJS Kesehatan terus berkontribusi dalam perkembangan jaminan sosial di tingkat internasional khususnya dalam menjawab tantangan di era setelah pandemi Covid-19. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang saat ini ditunjuk sebagai Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance International Social Security Association (ISSA) periode 2020-2022, beranggotakan 160 negara, aktif memimpin negara anggota ISSA dalam pembahasan pengelolaan jaminan sosial di dunia saat ini dan di masa mendatang.

1. Sickness benefits perlu juga mempertimbangkan kemampuan negara

Ali Ghufron Mukti (IDN Times/Indiana Malia)

“Saat ini perlu dipertimbangkan oleh sebuah negara, khususnya yang telah menjalankan program jaminan sosial untuk mengembangkan jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) atau sickness benefits, terutama bagi negara yang terdampak pandemi Covid 19 seperti Indonesia. Namun kebijakan dan skema yang ditentukan juga perlu memperhatikan kemampuan negara,” kata Ghufron saat memimpin seminar internasional anggota ISSA  bertemakan Sickness Benefits – Challenge and National Strategies, secara daring, Rabu (17/11).

Sickness benefit atau jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) adalah sejumlah uang yang diterima secara teratur dari pemerintah ketika seseorang tidak dapat bekerja karena sakit. Di Indonesia sendiri, penerapan sickness benefit belum sepenuhnya diimplementasikan dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja. Kehadiran negara dalam hal ini pada penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah melalui jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Dikhususkan bagi pekerja yang terdampak Covid-19

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Dok. BPJS Kesehatan)

Pandemi Covid-19 menggambarkan perlunya sickness benefits, karena penyebaran virus Covid-19  mengancam kesehatan masyarakat. Pekerja yang tidak memiliki jaminan pendapatan selama sakit mungkin terpaksa bekerja saat sakit, sehingga kemungkinan akan menulari orang lain. 

Selain itu, tidak adanya jaminan pendapatan selama sakit menimbulkan risiko kemiskinan bagi pekerja dan keluarganya, dengan dampak ekonomi dan sosial yang berpotensi berlangsung lama.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya