Peran Aktif BPJS Kesehatan dalam Perumusan Sickness Benefits
Perlu diatur skema yang ideal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- BPJS Kesehatan terus berkontribusi dalam perkembangan jaminan sosial di tingkat internasional khususnya dalam menjawab tantangan di era setelah pandemi Covid-19.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang saat ini ditunjuk sebagai Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance International Social Security Association (ISSA) periode 2020-2022, beranggotakan 160 negara, aktif memimpin negara anggota ISSA dalam pembahasan pengelolaan jaminan sosial di dunia saat ini dan di masa mendatang.
1. Sickness benefits perlu juga mempertimbangkan kemampuan negara
“Saat ini perlu dipertimbangkan oleh sebuah negara, khususnya yang telah menjalankan program jaminan sosial untuk mengembangkan jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) atau sickness benefits, terutama bagi negara yang terdampak pandemi Covid 19 seperti Indonesia. Namun kebijakan dan skema yang ditentukan juga perlu memperhatikan kemampuan negara,” kata Ghufron saat memimpin seminar internasional anggota ISSA bertemakan Sickness Benefits – Challenge and National Strategies, secara daring, Rabu (17/11).
Sickness benefit atau jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) adalah sejumlah uang yang diterima secara teratur dari pemerintah ketika seseorang tidak dapat bekerja karena sakit. Di Indonesia sendiri, penerapan sickness benefit belum sepenuhnya diimplementasikan dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja. Kehadiran negara dalam hal ini pada penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah melalui jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.