Sinergi Kemnaker dan Polri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Kemnaker dan Polri teken nota kesepahaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara RI (Polri) berkomitmen untuk memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran. Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan Calon PMI non prosedural.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan perlindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Agar UU PPMI implementatif, kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Berjanji Teruskan Seluruh Program Ketenagakerjaan
1. Nota kesepahaman antara Kemnaker dengan Polri
Kemnaker bersama Polri melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan.
“Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap perlindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada pekerja migran,” kata Menaker Ida usai menandatangani nota kesepahaman antara Kemnaker dan Polri tentang Kesinergisan Pelaksana Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan di Jakarta, hari Kamis (19/11).
Nota kesepahaman antara Kemnaker dengan Polri ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mensinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri. Ruang lingkup nota kesepahaman ini, antara lain pertukaran data dan/atau informasi; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum; bantuan pengamanan; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.
Baca Juga: Kemnaker Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Berbagai Pihak