Tercatat di eRDKK, Petani Klaten Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi
Tinggal menunggu Kartu Tani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klaten, IDN Times – Para petani di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang belum mendapatkan Kartu Tani, diminta tidak khawatir. Sebab, para petani tetap bisa menembus pupuk bersubsidi asalnya namanya terdata di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penebusan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani dilakukan secara bertahap.
"Masa-masa ini bisa kita sebut sebagai masa peralihan dari manual ke Kartu Tani. Buat petani yang belum mendapat Kartu Tani, pupuk bersubsidi tetap bisa ditebus secara manual. Syaratnya adalah harus terdata di eRDKK," katanya, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Banyuwangi Resmikan Bank Tani
1. Mengisi eRDKK jadi salah satu kriteria
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan mengisi eRDKK menjadi salah satu kriteria bagi petani untuk mendapat pupuk bersubsidi.
"Sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020, kriteria penerima pupuk bersubsidi adalah petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," katanya.
Data eRDKK ini yang akan menjadi acuan dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.
"eRDKK berisi nama petani dan jumlah pupuk yang akan diterimanya, tentunya dengan jumlah yang telah disesuaikan dengan kuota yang ada," jelasnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Kementan Upayakan Percepatan Implementasi Program Kartu Tani