TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tinjau Langsung Morowali Utara, Wamenaker Sampaikan Hal Ini

Diharapkan persoalan terkait kerusuhan dapat ditangani

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meninjau PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis (19/1/2023). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meninjau PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Kamis (19/1/2023) terkait kerusuhan pekerja yang terjadi beberapa waktu lalu.

Di PT GNI, Wamenaker bertemu dengan manajemen perusahaan. Wamenaker menyampaikan kepada manajemen perusahaan agar segera melakukan perbaikan, baik terkait K3, hubungan industrial, maupun lainnya yang terkait ketenagakerjaan.

Baca Juga: Demi Wujudkan Zero Accident, Kemnaker Gaungkan Budaya 3K

1. Penerapan K3 dan hubungan antara pekerja dan manajemen harus diperbaiki

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berbincang dengan manajemen PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis (19/1/2023). (Dok. Kemnaker)

"Tadi kita dengarkan juga bahwa pihak manajemen menerima masukan dan menerima arahan dari kami, dari Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memperbaiki K3-nya, hubungan antara pekerja dengan manajemen, semua akan dilakukan. Dan, mudah-mudahan ini pelajaran yang berharga buat kita," kata Wamenaker.

Wamenaker mengatakan, dengan dilakukannya segala perbaikan, diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi dan proses produksi perusahaan berjalan dengan lancar.

2. Kemnaker tidak segan melakukan langkah-hukum bila ada pelanggaran

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor ditemani unsur TNI dan Polri meninjau PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis (19/1/2023). (Dok. Kemnaker)

Wamenaker mengatakan bahwa keberadaan investasi sangat berharga karena dapat menunjang perekonomian Indonesia, terutama perekonomian masyarakat di Morowali Utara.

Meski demikian, Wamenaker menyatakan bahwa jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan melakukan langkah-langkah hukum.

Baca Juga: Kemnaker Periksa Pemicu Kerusuhan Pekerja di Morowali Utara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya