Dosen Fakultas Pertanian Unsri Setujui Aturan Terbaru Kementan
Kementan ubah komoditas dan jenis pupuk subsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan ini, pupuk subsidi dibatasi hanya untuk 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Selain itu, jenis pupuk subsidi pun hanya difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea.
"Bagus, tapi pangan memang komoditi yang diberi subsidi, seperti padi, jagung, berkontribusi terhadap inflasi. Tapi kurang setuju untuk kopi dan kakao, sepertinya tidak banyak kontribusi, kakao dan kopi tidak terlalu prioritas, tidak pernah kopi itu menimbulkan inflasi yang besar," jelas Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Ir. Mirza Antoni, M.Si, Ph.D ketika menanggapi aturan Kementan yang teranyar ini.
Baca Juga: Kementan Fokus Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi
1. Sarankan beri subsidi ke sektor sawit
Selain fokus ke tanaman pangan, Mirza juga menyarankan pemerintah untuk juga memberikan subsidi ke sektor kelapa sawit. Sektor satu ini memang menjadi komoditas penting dalam perekonomian Indonesia. Mirza menilai para petani sawit cukup membutuhkan subsidi pupuk, khususnya para petani mengelola lahan secara mandiri.
"Saya mendengar dari teman-teman petani sawit, yang banyak punya rakyat. Harusnya 9 komoditi itu memberikan inflasi, yang bisa naik dan mengganggu ekonomi makro. Padahal harusnya di Sumatra, sudah banyak sawit swadaya, tidak masuk ke kebijakan ini," paparnya.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Salurkan 230 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi di Sulsel