TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Layanan Landung Pecari Banyuwangi Raih Top 30 Kovablik Jatim

Inovasi ini mudahkan warga urus data kependudukan 

Layanan Landung Pecari mendapatkan Top 30 Kovablik Jatim (Dok. Pemkab Banyuwangi)

Banyuwangi, IDN Times – Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Landung Pecari Pemkab Banyuwangi mendapat penghargaan Top 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Jawa Timur 2022 dari Pemprov Jawa Timur. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi Djuang Pribadi. Penghargaan ini juga disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas di Madiun, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Desa-Desa di Banyuwangi Terapkan Digitalisasi Arsip

1. Program kolaborasi pemutakhiran data kependudukan

ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Landung Pecari sendiri merupakan program kolaboratif antara Dispendukcapil Banyuwangi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait pemutakhiran data kependudukan. 

“Ini merupakan layanan bagi pemohon cerai di PA Banyuwangi. Setelah diputus oleh majelis hakim maka status perkawinannya kan juga berubah. Nah dokumen kependudukannya langsung kita proses menyesuaikan dengan perubahan status mereka. Misalnya menjadi cerai hidup,” kata Djuang usai menerima penghargaan yang diserahkan dalam acara Festival Inovasi Desa di Kabupaten Madiun tersebut. 

Dokumen yang langsung dimutakhirkan datanya meliputi akta cerai, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga yang menyesuaikan dengan status baru. Djuang menjelaskan layanan ini bisa disebut pula layanan 3 in 1. Usai menerima akta cerai, pemohon akan mendapatkan dokumen lain seperti KTP-el, dan KK dengan status yang baru.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah kantor untuk mengurus perubahan statusnya, sehingga lebih efektif dan efisien.

2. Mudahkan warga mengurus administrasi kependudukan

IDN Times/Aji

Adapun inovasi ini dilaksanakan secara terintegrasi. Kantor PA menyediakan ruang khusus bagi petugas Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan Landung Pecari. Warga yang telah mengambil akta cerai di loket PA, bisa langsung bergeser ke loket Dispenduk untuk memperbarui status perkawinan di dokumen administrasi kependudukannya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara terpisah mengatakan inovasi ini tak hanya berdampak positif bagi warga, namun juga pemerintah. Selain memudahkan warga dalam mengurus perubahan status administrasi kependudukannya pasca bercerai, inovasi ini juga meningkatkan pemutakhiran data kependudukan.

Sejak inovasi ini digulirkan, pembaharuan dokumen kependudukan pasca bercerai terus meningkat, yakni mencapai 89 persen (2021). Jumlah ini meningkat tajam dari yang 34 persen di tahun 2020.

“Kalau dulu warga segan mau mengurus karena tidak terintegrasi,. Tapi sekarang dokumen mereka otomatis berubah setelah statusnya ditetapkan," kata Ipuk.

Baca Juga: Banyuwangi Butuh Hacker Muda untuk Pembangunan Digital

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya