Bahas Persoalan Kehutanan, Komite II DPD RI Kunker ke Provinsi Jabar
Kunker juga membahas kondisi kehutanan Jabar yang rentan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kunjungan Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan tugas dan fungsi DPD RI, yaitu pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tim kunjungan kerja Komite II DPD RI Provinsi Jawa Barat dipimpin Yorrys Raweyai dan beberapa anggota lain dengan anggota Komite II DPD RI Bapak Aa Oni Suwarman selaku tuan rumah melakukan kunjungan kerja (kunker) dengan menggelar dialog interaktif di Ruang Ciremai-Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/11) pagi.
Acara dibuka Bapak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Epi Kustiawan, yang kemudian disusul dengan sambutan tuan rumah anggota Komite II DPD RI Bapak Aa Oni Suwarman. Pengantar dan sambutan ditutup dengan arahan Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai terkait kunjungan kerja dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DPD RI.
Rapat dimulai dengan pemaparan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Epi menjelaskan kondisi kehutanan di Provinsi Jawa Barat yang juga rentan terhadap perambahan dan kebakaran.
“Jawa Barat itu luasnya adalah 3,7 juta hektar, sedangkan 22,12 persennya merupakan kawasan hutan,” ucap Epi.
1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak pesimistis untuk melakukan penghutanan kembali di beberapa wilayah
Luas wilayah kawasan hutan Provinsi Jawa Barat yang harus dipertahankan tersebut berada di bawah angka minimum yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 18, yaitu minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Hal tersebut disebabkan maraknya pembangunan di Provinsi Jawa Barat, misalnya pembangunan kawasan industri. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak pesimistis untuk dapat melakukan penghutanan kembali di beberapa wilayah.
Upaya yang coba dilakukan Pemprov Jawa Barat ialah memberdayakan hutan rakyat dan melibatkan masyarakat kepada pola agroforestry melalui fast growing species. Pola agroforestry tersebut diperkirakan memakan biaya 7 juta rupiah/hektar.