TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Teknis Lengkap, BPJAMSOSTEK Gencar Sosialisasikan Program JKP 

Seperti sosialisasi melalui webinar yang dihadiri 3000 orang

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai menggencarkan sosialisasi program JKP. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

Usai seluruh aturan tersebut diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai menggencarkan sosialisasi program JKP.  Salah satunya melalui webinar yang digelar dengan tema “Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja”.

Kegiatan tersebut dihadiri 3.000 peserta secara daring yang terdiri dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Asosisasi Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: BPJamsostek-IFG Beri Perlindungan bagi 2.000 Relawan & Pekerja Rentan 

1. JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kemnaker lebih komprehensif

Ilustrasi Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri dalam sambutannya mengatakan bahwa JKP lahir dari Undang-undang Cipta Kerja yang hampir seluruh negara maju memiliki program serupa, tetapi program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kemnaker lebih komprehensif karena memiliki 3 manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya, dan kalaupun itu terjadi PHK, inilah JKP hadir,” terang Indah Anggoro Putri.

2. Pesan bagi pemberi kerja

ifepal.co.id

Pihaknya menambahkan bahwa JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Putri juga berpesan kepada para pemberi kerja untuk tetap memberikan hak-hak bagi para pekerjanya di luar manfaat program JKP. Selain itu, dirinya berharap kepada seluruh serikat pekerja atau serikat buruh untuk terus memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Ajak BTN Fasilitasi Pembiayaan Perumahan bagi Peserta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya