TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJKA Imbau Semua Pihak Tak Bangun Perlintasan Kereta Api Tak Resmi   

Demi cegah kecelakaan lalu lintas 

Perlintasan kereta api. (Dok. DJKA Kemenhub)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus mengupayakan penutupan perlintasan sebidang tidak resmi, dan mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun perlintasan tidak resmi. Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (26/07).
 
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tersebut merupakan salah satu perlintasan tidak resmi yang harus segera ditangani sebelum timbul korban jiwa lebih banyak lagi.

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan, dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi,” tutur Rode.
 
Terkait hal ini, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup untuk kepentingan warga.

"Kami sudah mendapat laporan dari Ketua KNKT bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup. Namun, masih diperlukan penanganan lebih lanjut oleh Pemkab Serang," urai Edi.

Baca Juga: Aksi Ojol Jahit Mulut Diadang di Patung Kuda, Kemenhub Temui Massa

1. DJKA berfokus menutup perlintasan sebidang tidak resmi

(Dok. DJKA Kemenhub)

Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa DJKA tengah berfokus untuk menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang.

“Lebih dari 2700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu persatu sesuai dengan tingkat resikonya, dan kami juga tengah mengupayakan tindakan prefentif melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah 2 meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi,” sebut Edi.

2. Pemda memiliki wewenang

Perlintasan Kereta Api. (Dok. DJKA Kemenhub)

Edi menegaskan bahwa wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“Melalui PM ini, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya sehingga kami berharap masing-masing daerah dapat berpartisipasi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” tegas Edi.

Baca Juga: Laka Maut Cibubur, Kemenhub: Cek Laik Jalan Kendaraan Itu Penting!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya