TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Truk di Sumedang

Bagian komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan

TKP kecelakaan truk yang terjadi pada Minggu (7/11/2021) di Sumedang. (Dok. Jasa Raharja)

Jakarta, IDN Times – PT Jasa Raharja cabang Jawa Barat bergerak cepat memberikan jaminan santunan kecelakaan terhadap empat orang yang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka akibat menjadi korban kecelakaan di Tanjakan Sanur, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu pagi (7/11), melibatkan truk dengan empat motor dan delapan mobil.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dan luka-luka. Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit,” jelas Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (8/11).

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Dekan Fakultas Peternakan UGM

1. Jenis kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja

Ilustrasi kecelakaan truk. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Aryani, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. 

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. 

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

2. Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ke rumah korban

Ilustrasi mendata. (Pexels.com)

Dewi Aryani menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU No 33 Tahun 1964.

“Saat ini staf Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ke rumah korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sejak kemarin,” kata Dewi Aryani.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan di Jateng, Jasa Raharja dan Korlantas Gelar FGD

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya