Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Banyuwangi, IDN Times - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mendorong daerah untuk melakukan perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satunya Pemkab Banyuwangi, dimana pada Kamis (16/11) digelar Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Villa So Long Banyuwangi.
Mengangkat tema Perlindungan Pelestarian, Pengembangan dan Pemanfaatan KIK Sebagai Modal dan Pembangunan Daerah, kegiatan yang diikuti pelaku seni dan budaya tersebut dibuka oleh Kadivyankum dan HAM Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim.
Baca Juga: Peserta Tes CPNS Kemenkumham Jatim Ada Bawa Jimat
1. Arti KI bersifat komunal
Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mendorong daerah untuk melakukan perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satunya Pemkab Banyuwangi, dimana pada Kamis (16/11) digelar Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Villa So Long Banyuwangi. (Dok. Kemenkumham Jatim) Dalam sambutannya Kadivyankum menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat.
"KIK dipelihara secara turun-temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat," katanya.
2. Ini tujuan pelindungan KIK
Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mendorong daerah untuk melakukan perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satunya Pemkab Banyuwangi, dimana pada Kamis (16/11) digelar Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Villa So Long Banyuwangi. (Dok. Kemenkumham Kanwil Jatim) Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
KIK, lanjutnya, meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (IG). "KIK perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan stakeholder yang terkait, karena merupakan modal dasar pembangunan daerah," terangnya.
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), katanya, merupakan suatu upaya untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya dan pengetahuan komunal yang dimiliki oleh suatu masyarakat.
"Pelindungan ini memiliki tujuan untuk mencegah eksploitasi yang tidak sah, pemalsuan, dan penyalahgunaan terhadap kekayaan intelektual yang merupakan bagian integral dari identitas suatu komunitas," urainya.
Baca Juga: Kemenkumham: Wamen Eddy Tidak Tahu Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK