Kemenkumham: Wamen Eddy Tidak Tahu Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu 

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, disebut tidak tahu soal penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman. Dia menjelaskan, Eddy belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (prindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata dia kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Sementara terkait status hukum Eddy, Kemenkumham menyebut akan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ujarnya.

Kemenkumham, kata dia, akan berkoordinasi terlebih dahulu soal bantuan hukum kepada Eddy.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Alex menyebut, surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu (sprindik) sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Alex dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut, ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Satu orang merupakan pemberi. "Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dari pemberi satu," ujarnya

Baca Juga: Wamenkumham Diperiksa KPK soal Penyelidikan Dugaan Gratifikasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya