Kementerian Sosial Hapus 21,156 Juta Data Ganda Penerima Bantuan
Koordinasi dengan penegak hukum dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memutuskan untuk “menidurkan” 21,156 juta data ganda penerima bantuan. Keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum.
“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21,156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulkan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta (21/04).
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau masyarakat yang mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda sehingga tersisa satu nama.
“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya.
Baca Juga: Kemensos Kenalkan New DTKS, Data Terintegrasi Penerima Bansos
1. Proses penghapusan data penerima bantuan ganda sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Untuk memastikan akuntabilitasnya tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan termasuk dengan menyertakan berita acara.
Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” kata Mensos.
Baca Juga: Perbaiki Integritas Data, Kemensos Perkenalkan New DTKS