TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akselerasi Bangun SDM, Kemnaker akan Dirikan BLK Pusat di Setiap Provinsi 

 Demi menerapkan kebijakan transformasi BLK pada 2021 

Ilustrasi Balai Latihan Kerja (BLK). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan berencana membangun BLK yang dikelola langsung Kemnaker di setiap provinsi. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan SDM. Berkenaan dengan itu, Dirjen Binalattas Kemnaker, Budi Hartawan, menyatakan bahwa Kemnaker akan menerapkan kebijakan transformasi BLK pada 2021.

“Transformasi BLK adalah strategi perubahan BLK secara terstruktur dan masif dari segi kelembagaan, sarana dan fasilitas, substansi pelatihan, dan persepsi, sehingga memberikan dampak yang signifikan bagi ketenagakerjaan nasional,” kata Dirjen Binalattas, Budi Hartawan, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Senin (02/11/2020)

Baca Juga: Kemnaker: Millennial Harus Sigap agar Tak Tertinggal Transformasi Zaman

1. Program pembangunan BLK merupakan kelanjutan dari program 3R BLK

Dirjen Binalattas Kemnaker Budi Hartawan/Dok. Kemnaker

Budi Hartawan menjelaskan, sebelumnya Kemnaker menerapkan program 3R (reorientasi, revitalisasi, dan rebranding) BLK. Program yang berlangsung sejak 2016 sampai 2020 ini bertujuan memperkuat akses dan mutu pelatihan vokasi sehingga dapat menciptakan SDM kompeten sesuai kebutuhan industri dalam jumlah yang memadai.

Program 3R diterapkan di 5 BLK Besar, yaitu BBPLK Bekasi, BBPLK Serang, BBPLK Bandung, BBPLK Semarang, dan BBPLK Medan. Program ini dinilai berjalan dengan baik dan berhasil. Untuk itu, program transformasi BLK bertujuan melanjutkan program 3R.

“Ini merupakan kelanjutan dari konsep 3R, yang telah kita lakukan di 5 BBPLK dari 2016 sampai 2020,” ujar Budi Hartawan.

2. Kemnaker akan menerapkan transformasi BLK 4R

Ilustrasi Balai Latihan Kerja (BLK). (Dok. Kemnaker)

Budi juga mengatakan, nantinya transformasi BLK akan menerapkan 4R, yaitu reformasi kelembagaan, rebranding persepsi, redesain substansi pelatihan, serta revitalisasi sarana dan prasarana.

“Dalam reformasi kelembagaan ini idealnya setiap provinsi ada UPTP (Unit Pelaksana Teknis Pusat), minimal 1 UPTP,” kata Budi.

Tak hanya itu, reformasi kelembagaan juga mencakup penyiapan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, baik lembaga pelatihan milik pemerintah dan swasta, khususnya dalam pengembangan kurikulum dan metode pelatihan berbasis online; serta integrasi sistem pelatihan dan penempatan tenaga kerja.

Baca Juga: Kemnaker: Kerja Sama Ketenagakerjaan ASEAN Harus Lebih Dipererat 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya