TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Minta Perusahaan Lakukan Ini Saat PPKM Darurat 

Demi memaksimalkan PPKM Darurat

Menaker Ida (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times -- Untuk memaksimalkan penanganan pandemik COVID-19, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan, khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Hal ini agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat tercapai dengan maksimal. 

"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (14/7).

1.Perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Menaker Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No15 Tahun 2021. 

Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat. 

"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," jelas Menaker Ida. 

Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," kata Menaker Ida.

2. Opsi-opsi saat PPKM Darurat dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin

Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Opsi lainnya, yakni melakukan pekerjaan secara 2-1(2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja. 

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Dengan begitu, jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan. 

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing. 

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Menaker Ida melanjutkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya