TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Difasilitasi Pemerintah, Posko THR Kemnaker Buka Hingga 20 Mei 

Bantu memfasilitasi hak pekerja sesuai ketentuan yang ada

Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memberikan kesempatan kepada pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi, maupun informasi tentang THR, hingga Kamis, 20 Mei 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

1. Hingga 18 Mei tercatat ada 1.860 laporan

Menaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Ida mengungkapkan, dari data yang terhimpun di Posko THR Keagamaan 2021 sejak 20 April hingga 18 Mei, tercatat ada 1.860 laporan yang terdiri dari 710 konsultasi dan 1.150 pengaduan terkait isu THR. Data pengaduan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, serta repetisi jenis aduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," katanya.

Baca Juga: Jelang Ditutup, Posko THR Kemnaker Tangani 444 Aduan

2. Kemnaker memeriksa pengaduan tersebut dengan cepat

Menaker Ida Fauziyah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). (Dok. Kemnaker)

Setelah menerima aduan, Ida menjelaskan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari, dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," ujarnya.

Baca Juga: Menaker Ida Apresiasi Pegawai Kemnaker yang Tak Mudik Tahun Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya