TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Rebalancing Portofolio Investasinya, BPJamsostek Terangkan Ini

Begini komitmen BPJamsostek pada pengelolaan investasi

Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan/Dok. BPJAMSOSTEK

Jakarta, IDN Times – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senantiasa melakukan pengelolaan investasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan menegaskan langsung komitmen tersebut.

Edwin menerangkan, regulasi yang mengikat dan selalu dipatuhi, yaitu PP 55 Tahun 2015 dan PP 99 Tahun 2013. “Setiap kegiatan investasi yang dilakukan juga telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan compliance yang komprehensif,” kata Edwin. 

Baca Juga: Soal Manfaat Beasiswa Peserta, Ini Apresiasi BPJAMSOSTEK pada Kemnaker

1. BPJAMSOSTEK mengutamakan hasil yang optimal bagi peserta

Ilustrasi pelayanan BPJAMSOSTEK. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Strategi investasi BPJamsostek, lanjut Edwin, mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta, dengan mempertimbangkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian. Investasi BPJamsostek memastikan kesesuaian kebutuhan liabilitas setiap program (Asset Liability Matching – ALMA, red). Tentunya tetap memperhatikan kondisi perekonomian, termasuk perkembangan di pasar modal, sehingga pengelolaan portofolio bersifat dinamis. 

“Dalam jangka panjang (10-15 tahun), BPJamsostek masih melihat pasar modal khususnya instrumen berbasis ekuitas sebagai investasi yang mempunyai potensi daya ungkit return. Namun saat ini, kondisi pasar modal banyak dipengaruhi sentimen global dan dampak negatif pandemik COVID-19, sehingga memicu peningkatan volatilitas,” terangnya lagi. 

Baca Juga: Konfederasi Pekerja Sampaikan Hal Ini kepada Direksi Baru BPJAMSOSTEK 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya