TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemeriksaan Imigrasi Jemaah Haji Diperketat, Buntut Kecurangan Visa

Belasan calon jamaah haji dicegah keberangkatannya

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Jakarta, IDN Times - Rapat koordinasi bersama Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI dilakukan pada 4 Juli 2022. Koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon jemaah haji oleh otoritas Arab Saudi.

Hasilnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta langsung memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji yang akan berangkat.

Baca Juga: Visa Bermasalah, Belasan Calon Jemaah Haji Tertahan di Bandara Soetta

1. Belasan WNI gagal berangkat

Ilustrasi jamaah calon haji mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe))

Diketahui, Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah.

14 WNI tersebut terdiri dari 7 orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), 6 orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), dan 1 orang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).

Baca Juga: Arab Saudi Sangat Panas, Begini Trik Jemaah Haji Hindari Sakit Kulit 

2. Para calon jemaah tidak memiliki visa haji yang sah

Ilustrasi visa. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Setelah didalami, para calon jemaah haji yang gagal diberangkatkan ini tidak memiliki visa haji yang sah. Tapi mengantongi visa Amil dan visa Turis.

Menurut Muhammad Tito Andrianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, penyalahgunaan visa bisa diketahui saat menggunakan visa tempel bertuliskan "Amil" maupun "Turis".

Pengenalan penumpang ini sulit dilakukan ketika penumpang memakai visa haji online, karena sampai sekarang Imigrasi Indonesia tidak punya akses untuk memeriksa validitas visa haji online.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya