TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siapa Bambang Tri Mulyono yang Menggugat Jokowi soal Ijazah Palsu?

Ternyata pernah menulis buku yang memfitnah Presiden Jokowi

Bambang Tri Mulyono (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Nama Bambang Tri Mulyono belakangan ini memang ramai diperbincangkan, lantaran ia melayangkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019. Mengutip laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Mengutip dari berbagai sumber, diketahui Bambang Tri Mulyono merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Bambang Tri Mulyono pernah menjalani pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, SMAN 1 Blora, dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah. Walaupun kabarnya, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus tersebut menjelang tahun-tahun terakhir kuliahnya.

Baca Juga: Ketika UGM Turun Tangan Luruskan Isu Ijazah Palsu Jokowi

1. Bambang Tri Mulyono pernah menulis buku "Jokowi Undercover"

Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku "Jakarta Undercover" yang berujung membuat dirinya dipenjara selama tiga tahun. Hal itu lantaran dalam bukunya, Bambang Tri Mulyono menyebut kalau Presiden Jokowi memalsukan data dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.

Dengan isi buku yang memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi, Bambang ditolak oleh para penerbit buku karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka buku yang sudah ditulis itu, dicetak sendiri oleh Bambang Tri Mulyono di tempat fotocopy umum di pinggir jalan.

2. Tiga Poin Petitum yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Dalam perkara yang didaftarkan pada 3 Oktober 2022 lalu, ada empat pihak yang digugat, yaitu:

1. Presiden Joko Widodo
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dan ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat. Begini isinya:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Baca Juga: Jokowi Sempat Ogah ke Freeport Sebelum Jadi Milik Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya