TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Ahok Resmi Tersangka dan Dicegah Pergi ke Luar Negeri!

Pidato Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 dianggap memenuhi unsur pidana

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian akhirnya menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi Selasa (15/11) kemarin. Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti yang cukup. "Sehingga kami menaikkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Ari, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (16/11). 

Polisi terima 14 laporan.

Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ari Dono mengatakan bahwa sejak tanggal 6-12 Oktober, kepolisian menerima sekitar 14 laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. 

Memeriksa lebih dari 50 orang saksi.

Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Selanjutnya, kata Ari, sejak tanggal 10 Oktober, polisi memeriksa sekitar 68 saksi. Rinciannya, 29 saksi baik dari pihak terapor dan pelapor. Sisanya, 39 orang merupakan saksi ahli, baik dari hukum pidana, agama, psikologi, serta pendidikan forensik. Selain itu, kepolisian juga memeriksa barang bukti berupa video asli tanpa edit.

Ada perbedaan pendapat.

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim, ada perbedaan pendapat baik dari saksi ahli maupun penyelidik. Walaupun ada perbedaan, namun mayoritas peserta gelar perkara sepakat bahwa apa yang dilakukan Ahok memenuhi unsur pidana yaitu penistaan agama. "Sehingga kami akan segera terbitkan surat perintah penyidikan dan akan dilanjutkan ke Kejaksaan," ujar Ari. 

Baca Juga: Status Pencalonan Ahok setelah Menjadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya