[BREAKING] Ahok Resmi Tersangka dan Dicegah Pergi ke Luar Negeri!
Pidato Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 dianggap memenuhi unsur pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian akhirnya menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi Selasa (15/11) kemarin. Kabareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut ditemukan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti yang cukup. "Sehingga kami menaikkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Ari, seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (16/11).
Polisi terima 14 laporan.
Ari Dono mengatakan bahwa sejak tanggal 6-12 Oktober, kepolisian menerima sekitar 14 laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.