Bagaimana Jadinya Kalau Ahok Menang Pilkada, Tapi Divonis Bersalah?
Ahok enggan berandai-andai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini telah berstatus terdakwa dalam dugaan penistaan agama. Kasus ini mau tak mau menjadi ancaman bagi pencalonan sang petahana dalam Pilkada DKI 2017. Sebab, dalam UU No 32 Tahun 2014 Pasal 84 menyebutkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya jika di pengadilan mereka terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Ahok dan Djarot sendiri saat ini sedang cuti hingga pertengahan Februari 2017 nanti. Setelah itu, walaupun nantinya kalah dalam Pilkada, Ahok masih bisa memimpin Jakarta di sisa masa jabatannya hingga Oktober 2017. Namun, dia juga terancam tidak bisa memimpin Jakarta karena pemerintah tengah mempertimbangkan pemberhentian sementara akibat kasus tersebut.
Tidak langsung gugur.
Dikutip dari Tempo.co, Ahok tidak akan otomatis gugur sebagai calon Gubernur meskipun hakim menjatuhkan vonis bersalah di pengadilan. Pencalonan hanya akan digugurkan jika vonis dijatuhkan sebelum pemungutan suara Pilkada DKI yang akan dilakukan pada 15 Februari 2017. Itu pun dengan catatan Ahok tidak melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Walaupun Puas, Warga Jakarta Ogah Kembali Pilih Ahok
Editor’s picks
Baca juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok