TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepolisian Akan Periksa Buni Yani Kamis Depan

Dia diduga melakukan penyuntingan video

Akbar Nugroho/ANTARA FOTO

Kepolisian berencana melakukan pemeriksaan terhadap pengunggah video pidato calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani. Pemeriksaan akan dijadwalkan Kamis tanggal 10 November 2016 mendatang.  Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa Buni sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Buni berpotensi jadi tersangka.

Akbar Nugroho/ANTARA FOTO

Seperti diberitakan Tempo.co, Rikwanto mengatakan bahwa semua orang yang dilaporkan bisa menjadi tersangka, tak terkecuali Buni Yani. Namun, semua masih tergantung pada hasil pemeriksaan. Rikwanto mengatakan bahwa polisi akan berfokus memeriksa para saksi dan ahli sebelum melaksanakan gelar perkara pekan depan.

Baca juga: Petisi Agar Pengedit Video Ahok Diproses Hukum Mencapai 50 Ribu Dukungan

Video disunting menjadi lebih pendek.

youtube.com/viva.co.id

Dilansir dari Kompas.com, Rikwanto berujar bahwa video yang diviralkan Buni memang telah disunting. Sebab, berdasarkan video asli, pembicaraan Ahok berdurasi hampir satu jam. Namun, dalam video unggahan Buni, durasi video hanya bersisa beberapa menit.

Buni juga dianggap menghilangkan satu kata.

Bintang Pradewo/Warta Kota

Rikwanto mengatakan bahwa  Buni juga menghilangkan satu kata, yaitu “pakai”. Dugaan awal polisi menyatakan bahwa kesalahan transkrip tersebutlah yang menjadi pemicu kemarahan umat Islam yang menuding Ahok menistakan agama Islam. 

Baca juga: Bantah Edit Video Pidato Ahok, Buni Yani Balik Laporkan Humas Mabes Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya