Setelah Ahok Tersandung Penistaan Agama, 4 Kasus Turunan Ini Menyeruak ke Permukaan
Kasus ini merembet ke mana-mana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus penistaan agama yang menjerat calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Walaupun tak sedikit yang membela, namun banyak juga yang menilai Ahok bersalah. Pihak yang menentang Ahok pun melakukan berbagai aksi sebagai bentuk protes. Mulai dari menyebar video pidato saat Ahok mengutip ayat suci, hingga berorasi di jalanan. Namun, oleh polisi beberapa aksi yang mereka lakukan dianggap sudah melewati batas, bahkan akhirnya dipidanakan. Akhirnya, kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok pun kini merembet dan memiliki beberapa kasus turunan.
1. Kasus Buni Yani.
Seorang dosen bernama Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) kerena diduga memprovokasi masyarakat. Buni dituduh mengunggah dan memangkas sebagian video pidato Ahok saat mengutip Al Maidah ayat 51. Laporan itu kemudian ditanggapi cepat oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Walhasil, hanya dalam sekali pemeriksaan, polisi menetapkan Buni sebagai tersangka. Buni dianggap melakukan provokasi melalui keterangan video yang diunggahnya. Akibatnya, Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman yang Bisa Menjeratnya!
Editor’s picks
Baca juga: Seorang Tukang Bubur Jadi Tersangka Penghadangan Kampanye Djarot