Inilah Alasan Mengapa Hingga Kini Ahok Tak Ditahan
Namun massa berdemo meminta penahanan Ahok pada 2 Desember 2016
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah dianggap lengkap. Meskipun begitu, Kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Ahok. Seperti dikutip dari Viva.co.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan bahwa mereka punya beberapa pertimbangan untuk tidak menahan Ahok.
Di sisi lain, tidak ditahannya Ahok justru memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Bahkan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI berencana kembali melakukan aksi damai pada 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan Ahok.
Ahok sudah dicegah.
Menurut Rum, alasan pertama mengapa Ahok tidak ditahan adalah karena sang calon Gubernur sudah mendapat status cegah dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Kepolisian, Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Survei Indikator: Walaupun Puas, Warga Jakarta Ogah Kembali Pilih Ahok